Kelas/NPM : 2EB22 / 26213974
PERMASALAHAN :
Di dalam UUD 1945, pasal 33
ayat 1 telah dinyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan “. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945
tersebut, menyatakan pula bahwa kemakmuran masyarakatlah yang harus lebih
diutamakan di atas kemakmuran sekelompok orang atau perorangan. Jika mengacu
kepada pasal 33 ayat 1 di atas tersebut, maka badan usaha atau perusahaan yang
paling sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Bahkan, di
dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini, menempatkan koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional, serta sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
ANALISA :
Dalam menghadapi era
persaingan global, koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat yaitu
sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga perekonomian
nasional atau sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut tidak mungkin
dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku ekonomi lain
yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal.
Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.
Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Masalah kita saat ini, adalah bagaimana menata langkah supaya demokrasi ekonomi menjelma dalam kehidupan praktis. Sangat ironis, jika kita lebih asyik membicarakan Orde Ekonomi Internasional baru dengan melupakan satu langkah cerdas ke arah Orde Ekonomi Nasional yang lebih demokratis sesuai tuntutan konstitusi kita.
Berbagai potret pembangunan yang ada saat ini, seharusnya membuat kita sadar bahwa kebijakan ekonomi yang pro-kapitalis, besar kemungkinan akan mengakibatkan pada krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.
Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Masalah kita saat ini, adalah bagaimana menata langkah supaya demokrasi ekonomi menjelma dalam kehidupan praktis. Sangat ironis, jika kita lebih asyik membicarakan Orde Ekonomi Internasional baru dengan melupakan satu langkah cerdas ke arah Orde Ekonomi Nasional yang lebih demokratis sesuai tuntutan konstitusi kita.
Berbagai potret pembangunan yang ada saat ini, seharusnya membuat kita sadar bahwa kebijakan ekonomi yang pro-kapitalis, besar kemungkinan akan mengakibatkan pada krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Hambatan lain yang dihadapi
koperasi atau ekonomi kerakyatan adalah dari sisi permodalan. Kemampuan
koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan
main yang ada di bank. Padahal dana masyarakat yang terkumpul di bank sudah
mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan, 80% dari dana
masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau
Loan Deposit Ratio (LDR).
KESIMPULAN:
Jadi, peran pemerintah terhadap Koperasi sangat
penting. Koperasi yang merupakan Sokoguru Perekonomian Indonesia sangat
berpengaruh terhadap sistem Ekonomi lainnya. Dimana kesejahteraan rakyat yang
sangat perlu diperhatikan. Dengan adanya Koperasi yang menyediakan simpan
pinjam terhadap rakyat yang kurang mampu membuat rakyat hidup sejahtera. Oleh karena
itu sangat diperlukan nya Koperasi dengan peran pemerintah demi mensejahterakan
rakyat.
SUMBER :
http://partaigerindra.or.id/2012/01/05/koperasi-hidup-segan-mati-tak-mau.html
http://www.koapgi.com/Rck.php?newsid=154