Nama :
Puti Melati Khalishah
Kelas : 2EB22
NPM : 26213974
Permasalahan
Koperasi merupakan organisasi atau
suatu bentuk usaha bersama yang didirikan oleh Seorang atau beberapa anggota
untuk mecapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang
berdasarkan asas Kekeluargaan.
1.
Bagaimanakah Sejarah Awalnya Koperasi
berdiri di Indonesia ?
2.
Bagaimanakah Konsep Koperasi luar
mempengaruhi perkoperasian di Indonesia ?
ANALISIS
I.
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1.
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
II.
KONSEP
KOPERASI LUAR
·
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Adapun unsur-unsur dari konsep
koperasi barat, yaitu:
1. Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
cara saling membantu dan saling menguntungkan.
2. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3. Hasil
berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah
disepakati
·
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak
berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk
mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
·
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep ini
menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini
juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
KESIMPULAN
Pada awal mulanya Koperasi dibentuk
untuk memulihkan keadaan Ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Keadaan Ekonomi
yang pada waktu itu dalam keadaan buruk mendorong masyarakat yang kurang mampu
untuk medirikan Koperasi dengan Tujuan untuk membantu sesama masyarakat yang
kurang mampu. Hal ini sangat diperlukan bagi Masyarakat Indonesia yang
rata-rata masyarakat nya adalah masyarakat yang kondisi Ekonomi nya menengah ke
bawah. Untuk itu Perlu peran Pemerintah dalam melaksanakan Usaha Koperasi pada
masyarakat yang kurang mampu.
Menurut saya Konsep Koperasi yang
sangat berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia adalah Konsep Koperasi
Negara Berkembang, dimana adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan Koperasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan kondisi Negara
Indonesia yang masih dalam tahap Berkembang.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar