Kamis, 30 Oktober 2014

Koperasi, Nasibmu Kini....

Naman         : Puti Melati Khalisha
Kelas/NPM  : 2EB22 / 26213974



PERMASALAHAN :
Di dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1 telah dinyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan “. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut, menyatakan pula bahwa kemakmuran masyarakatlah yang harus lebih diutamakan di atas kemakmuran sekelompok orang atau perorangan. Jika mengacu kepada pasal 33 ayat 1 di atas tersebut, maka badan usaha atau perusahaan yang paling sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Bahkan, di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini, menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, serta sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. 

Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. 

ANALISA :
Dalam menghadapi era persaingan global, koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga perekonomian nasional atau sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut tidak mungkin dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal. 

Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi. 

Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

Masalah kita saat ini, adalah bagaimana menata langkah supaya demokrasi ekonomi menjelma dalam kehidupan praktis. Sangat ironis, jika kita lebih asyik membicarakan Orde Ekonomi Internasional baru dengan melupakan satu langkah cerdas ke arah Orde Ekonomi Nasional yang lebih demokratis sesuai tuntutan konstitusi kita. 

Berbagai potret pembangunan yang ada saat ini, seharusnya membuat kita sadar bahwa kebijakan ekonomi yang pro-kapitalis, besar kemungkinan akan mengakibatkan pada krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Hambatan lain yang dihadapi koperasi atau ekonomi kerakyatan adalah dari sisi permodalan. Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan main yang ada di bank. Padahal dana masyarakat yang terkumpul di bank sudah mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan, 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio (LDR).


KESIMPULAN:

Jadi, peran pemerintah terhadap Koperasi sangat penting. Koperasi yang merupakan Sokoguru Perekonomian Indonesia sangat berpengaruh terhadap sistem Ekonomi lainnya. Dimana kesejahteraan rakyat yang sangat perlu diperhatikan. Dengan adanya Koperasi yang menyediakan simpan pinjam terhadap rakyat yang kurang mampu membuat rakyat hidup sejahtera. Oleh karena itu sangat diperlukan nya Koperasi dengan peran pemerintah demi mensejahterakan rakyat.

SUMBER :

http://partaigerindra.or.id/2012/01/05/koperasi-hidup-segan-mati-tak-mau.html
http://www.koapgi.com/Rck.php?newsid=154




Kamis, 09 Oktober 2014

SEJARAH KOPERASI SERTA PENGARUH KOPERAS LUAR TERHADAP PERKOPERASIAN INDONESIA



Nama : Puti Melati Khalishah
Kelas  : 2EB22
NPM  : 26213974





Permasalahan
         Koperasi merupakan organisasi atau suatu bentuk usaha bersama yang didirikan oleh Seorang atau beberapa anggota untuk mecapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas Kekeluargaan.
1.      Bagaimanakah Sejarah Awalnya Koperasi berdiri di Indonesia ?
2.      Bagaimanakah Konsep Koperasi luar mempengaruhi perkoperasian di Indonesia ?

ANALISIS
       I.            SEJARAH KOPERASI INDONESIA

         Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.                            Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan     penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.                            Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.                            Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

    II.            KONSEP KOPERASI LUAR

·         KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Adapun unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan.
2.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.      Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati



·         KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.


·         KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


KESIMPULAN

Pada awal mulanya Koperasi dibentuk untuk memulihkan keadaan Ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Keadaan Ekonomi yang pada waktu itu dalam keadaan buruk mendorong masyarakat yang kurang mampu untuk medirikan Koperasi dengan Tujuan untuk membantu sesama masyarakat yang kurang mampu. Hal ini sangat diperlukan bagi Masyarakat Indonesia yang rata-rata masyarakat nya adalah masyarakat yang kondisi Ekonomi nya menengah ke bawah. Untuk itu Perlu peran Pemerintah dalam melaksanakan Usaha Koperasi pada masyarakat yang kurang mampu.
   
Menurut saya Konsep Koperasi yang sangat berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia adalah Konsep Koperasi Negara Berkembang, dimana adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan kondisi Negara Indonesia yang masih dalam tahap Berkembang.
                


SUMBER

http://zakkiakhmad.blogspot.com/2012/10/1-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html