Sabtu, 21 Januari 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN REVIEW PELANGGARAN ETIKA SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KAI TAHUN 2006


       I.             Profesi
1.      Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya (Agus Ariyanto, 2011: 27).

2.      Ciri-ciri dari Profesi
a.         Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
b.        Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
c.         Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
d.        Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e.         Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f.         Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.        Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.        Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i.          Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j.          Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k.        Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

    II.            Etika Profesi

1.      Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

2.      Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

3.      8 Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.      Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.      Kepentingan publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.      Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.      Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.      Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
7.      Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
8.      Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.


4.      Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi

a.         Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
b.        Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
c.         Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Kasus Pelanggaran Etika Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
1.      Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
2.      Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
3.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
4.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
5.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas perlu dilakukan. http://adhiesuseno.blogspot.co.id/2015/09/analisis-kasus-pelanggaran-etika.html


Pembahasan
Berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

2.      Kepentingan publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.


3.      Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.

4.      Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.


5.      Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.

6.      Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.


7.      Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.

8.      Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
SARAN :
Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
Managemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.

Daftar Pustaka

Agus Arijanto. 2011.Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis.Rajawali Pers.Jakarta.
Kanisius.2000.Pengantar Etika Bisnis.Penerbit Kanisius.Yogyakarta.
Suhrawardi Lubis K.1994.Etika Profesi Hukum.Sinar Grafika.Jakarta

Pelanggaran Etika Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006/http://adhiesuseno.blogspot.co.id/Diakses : 11 Oktober 2016

Sabtu, 20 Agustus 2016

My Excited Experience !! ^^

Apa itu STARTIS ?

Apa itu Student Job Indonesia ?















Oke, mungkin pertanyaan itu  yang paling banyak muncul ketika saya menceritakan pengalaman baru saya kepada teman-teman kampus. Untuk itu saya ingin berbagi pengalaman baru saya diluar kegiatan kampus yaitu program Startis yang diselenggarakan oleh Student Job Indonesia.
Startis merupakan program mentorship yang diselenggarakan oleh Student Job selama 6 bulan. Jadi dalam program ini kita diajarkan mengenai dunia digital seperti bisnis Startup, namun tak hanya itu,  kita juga diberi ilmu baru mengenai bagaimana cara membuat CV yang baik, public speaking, leadership, digital marketing dan masih banyak lagi yang bisa kita dapat.

Setiap sebulan sekali kita dibimbing dan diajarkan oleh para mentor yang disediakan dari Student Job. Apa itu Stundent Job ?

Student Job merupakan job portal khusus pelajar SMA/SMK, Mahasiswa dan fresh graduates yang memberikan informasi lowongan kerja magang, part time, volunteer, dan full time jobs. Student Job sendiri memiliki Founder yang juga sekaligus CEO yang bernama Annisa Purbandari. Nah ka Annisa sendiri ini lah yang merekruit saya dan teman-teman Startis  dalam programa  Startis yang diselenggarakan oleh Student Job.

Pertemuan 1 (19 Maret 2016 – Welcoming STAR)

Pada pertemuan pertama ini kami diperkenalkan dengan para Mentor yang akan memberikan ilmu nya mengenai bidang nya masing-masing. Tak hanya kepada para mentor kami diperkenalkan, saya juga berkenalan dengan teman-teman baru yang mengikuti program Startis dari berbagai kampus dan berbagai jurusan.
Nah di pertemuan pertama ini kami dimentoring langsung oleh Founder dan CEO Student Job Indonesia yaitu Ka Annisa Purbandari. Kami diajarkan bagaiman cara membuat CV yang baik dan benar agar langsung dilirik oleh perusahaan. 



Pertemuan 2 (30 April 2016 – Membangun Bisinis)

Pada pertemuan kedua ini kami dibimbing oleh ka Sidnei Budiman dan ka Riza Fahmi. Ka Sidnei sendiri merupakan CEO dan Founder dari Dealoka selain itu ka Sidnei juga mengembangkan sistem management dan teknologi pada perusahaan multinasional. Sementara ka Riza Fahmi sendiri merupakan Managing Director dari AppsCo, tak hanya itu ka Riza juga pernah menjabat sebagai Team Leader Programmer di PT Okezone Indonesia, Programmer di Linuxindo dan PT AineworkIndonesia. Waaaah kebayangkan sekece apa para mentor dari Startis ini...!!
Nah di pertemuan ini ka Sidnei dan ka Riza mengajarkan kami bagaimana mencari ide bisnis yang valid, bagaimana membuat ide bisnis dari berbagai masalah yang kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari dan apa saja persiapan sebelum memulai bisnis, dijamin deh seteleh kamu mendapatkan ilmu dari kedua mentor tadi pasti langsung terpikir untuk membuat bisnis sendiri....hahahaa...




 Pertemuan 3 (28 Mei 2016 – Leadership & People Development)
Pada pertemuan ketiga ini kami masih dibimbing oleh ka Riza dan ka Sidnei, namun tema yang dibahas pada pertemuan kali ini berbeda dari pertemuan sebelumnya. Pada pertemuan ini kami membahas bagaimana menjadi seorang pemimpin dalam menjalankan bisnis dan bagaimana mencari partner kerja yang sejalan dengan visi dan misi bisnis yang kita jalankan juga bagaimana membangun kerjasama yang baik dalam sebuah tim. Naah setelah mendapatkan ide bisnis kita bisa langsung mencari partner kerja yang sesuai dengan visi misi bisnis kita dan membangun kerjasama yang baik dalam sebuah tim kerja. Fightiing !!



Pertemuan 4 (18 Juni 2016 – Digital Marketing)
Memasuki bulan Ramadhan, kami tetap semangat untuk mengikuti program mentoring kali ini, karena tema yang dibawakan pada bulan ini sedikit berbeda dari bulan sebelumnya, kerena kami membahas mengenai Digital Marketing..!! naah buat kamu nih yang sebelumnya gak punya bayangan sama sekali mengenai dunia digital, mentoring kali ini berguna banget untuk membuka wawasan kita mengenai dunia digital. Pertemuan kali ini dimentoring oleh ka Rhein Mahatama yang merupakan Co-Founder dari startupbisnis.com. naah buat yang masih bingung apa itu startup bisnis, disini dibahas tuntas mengenai konsep bisnis startup sendiri oleh ka Rhein. Dijamin ilmu nya sangat amat bermanfaat.




Pertemuan 5 (30 Juli – Public Speaking)

Okeey lanjut ke pertemuan kelima...tak terasa waktu berjalan cepaaat yaah...
Pada pertemuan ini kami diajarkan mengenai bagaimana meningkatkan rasa percaya diri ketika berbicara di depan umun tak hanya diajarkan tapi kami praktik langsung berbicara di depan umun bersama ka Alicia Van Akker yang merupakan pemilik RMC & Co (Royal Media Communication) yang menangui Rumah MC Indonesia. Pasti udah banyak bangeet kan pengalaman ka Alice dalam bidang public speaking sehingga membuat kami jadi termotivasi untuk banyak berbicara di depan umum namu tak hanya di berbicara depan umun tapi juga kita belajar bagaimana bisa menjadi pendengar yang baik untuk setiap percakapan yang kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari.


Okeehh....Finally tersisa satu bulan lagi program Mentoring kami....sediih kalo membayangkan bagaimana excited nya kami mengikuti program ini dan tiba-tiba harus berakhir pada bulan ke-enam dibulan Agustus ini... Selama mengikuti program Startis ini kami tak hanya mengikuti program mentoring nya saja tapi ka Annisa juga ka Sita dari Student Job Indonesia juga mengajak kami untuk terjun langsung dalam setiap event-event besar yang diadakan khusus untuk anak muda dan mahasiswa seperti kami baik itu event dari Student Job sendiri maupun event dari luar yang berkerjasama dengan Studen Job Indonesia.


Kamis, 21 April 2016

Assignments 2

       I.            Active and Passive Sentences
1.      Passive sentence terdiri dari subjek, predikat, dan juga object. Lebih jelasnya pengertian passive sentence ialah suatu kata kerja yang tidak menunjukan aksi dan hanya bertindak sebagai penerima aksi atau recipient action.
Rumus :
a.       Simple present tense
Subject + Verb 1(s/es) + Object (Aktif)
Object + To be (are/am/is) + Verb 3 + Subject
b.      Simple past tense
Subject + Verb 2 + Object (Aktif)
Object + To be (was/were) + Verb 3 + Subject
c.       Present Continous Tense
Subject + To be (are/am/is) + Verb-ing + Object (Aktif)
Object + To be (are/am/is) + being + Verb 3 + Subject
Example :
·         The bike was stole by the thief
·         The floor was cleaned by Rani
·         The math was being learned by the student
·         Volleyball are played by us
·         The cake was made by mother
2.      Active Sentences adalah kalimat dimana subject nya melakukan pekerjaan, kebalikan dari passive sentences yang dimana subject nya dikenai pekerjaan oleh object kalimat. Active sentences lebih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari dibandingkan dengan passive sentences
Rumus :

Example :
·         Rani clean the floor
·         The thief stole the bike
·         The student learning the math
·         We played Volleyball
·         Mother make a cake

    II.            RELATIVE CLAUSES
Relative clauses adalah anak kalimat yang memodifikasi noun ( kata benda ) atau noun phrase
Example :
·         The boy who is sitting in the manager
The noun the boy dimodifikasi oleh the relative clause “who is sitting”
Relative clauses memberikan informasi penting untuk menjelaskan atau mengidentifikasi orang-orang atau benda yang sedang kita bicarakan
Relative clause dapat dibagi menjadi :
1.      A relative pronoun : Who, Whom, Which, That, Whose
2.      A relative adverb : Where, Why, and When
Contoh paragraf yang mengandung Relative Clause
Between love and friendship, friendship is always the more logical choice to go with. Why? It's a simple utilitarian reason, the damage will be less, people will suffer less, and ultimately, no one will hurt the way lovers hurt when they break up. Thus, friends who fall in love with each other more often than not choose friendship and throw love away on the side. Some brave souls on the other hand, choose love over friendship, thinking that their friendship is worth risking to go up to the next level.

 III.            CONDITIONAL SENTENCES
Conditional sentences adalah kalimat majemuk yang dibentuk dari subordinate clause yang diawali dengan subordinate conjuction If berupa condition (syarat) dan main clause berupa result/consequence (hasil).
Rumus umum:
If + Condition, result/consequence
Ada 3 Tipe Conditional sentences
1.      Tipe 1 (mungkin dipenuhi)
Rumus :
If + Simple Present, will + bare infinitive
Example :
Ø  If I meet him, I will introduce myself
Ø  If I get last rank, I will study hard
Ø  If I have a lot of money, I will buy an expensive car
Ø  If I meet Joni, I will invite him to come to my party tonight
Ø  If they practice hard, they will win the game
2.      Tipe 2 (tidak atau hampir tidak mungkin)
Rumus :
If + simple past, would/could/might + bare infinitive
Example:
Ø  If it rained tomorrow, I would sleep all day
Ø  If I were you, I would accept that job offer
Ø  If I got high score in the final examination, my mother would give me a nice present
Ø  My brothe would buy me a new handphone if he got a job in foreign company
Ø  If Joni asked for help, I would help him

3.      Tipe 3 (tidak mungkin dipenuhi)
Rumus :
If + past perfect, would/should/could/might have + past participle
Example :
Ø  If you had remembered to invite me, I would have attended your party
Ø  If I had read that book, I would understand the theory well
Ø  If I were studying in the south korea, I would be living together with my brother
Ø  If  I had prepared some snacks several hours ago, I would not be hungry right now

Ø  If I not sick, I would going to school today