Selasa, 21 April 2015

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Hukum Dagang Meliputi :
·         Hukum bagi Pedagang antara
·         Hukum Perserikatan
·         Hukum Transport atau angkutan
·         Hukum Asuransi dan terkhususnya dalam hal ini Hukum Laut

·         Hukum Surat-surat Niaga (Surat-surat Berharga)

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :                                                 
1.      sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2.      cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
3.      Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-
barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4.      Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.

Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak
(perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi
kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak
yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
·         ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
·         undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
·         para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa

·         tertentu maka persetujuan akan hapus;

HUKUM PERIKATAN

Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. hubungan hukum ;
2. kekayaan ;
3. pihak-pihak, dan
4. prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam bentuk:
undang- undang semata- mata;
undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal
Melawan hukum
3. Jurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ilmu pengetahuan hukum
3. Jenis Perikatan
Perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a.       Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b.      Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c.       Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
a.       perikatan mana suka (alternatif);
b.      perikatan fakultatif;
c.       perikatan generik dan spesifik;
d.      perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
e.       perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a.       perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.      b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a.       perikatan dengan ketetapan waktu;
a.       b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum Perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);

6. Perikatan dengan ancaman hukuman.