Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua
orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak
atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur
perikatan ada empat, yaitu :
1. hubungan hukum ;
2. kekayaan ;
3. pihak-pihak, dan
4. prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan
yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak
dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan
atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut
dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan,
maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi
dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan
terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu
hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang
berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi
didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan,
misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
Sumber
Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
bentuk:
undang- undang semata- mata;
undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal
Melawan hukum
3. Jurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ilmu pengetahuan hukum
3. Jenis Perikatan
Perikatan
dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a. Perikatan
untuk memberikan sesuatu;
b. Perikatan
untuk berbuat sesuatu;
c. Perikatan
untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk
berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
a. perikatan
mana suka (alternatif);
b. perikatan
fakultatif;
c. perikatan
generik dan spesifik;
d. perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
e. perikatan
yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a. perikatan
tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b. b.perikatan
pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a. perikatan
dengan ketetapan waktu;
a. b.perikatan
bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis
perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum Perdata, maka undang- undang
membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu,
dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk,
solidair);
6. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar