Pengertian
Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal
1313 BW).
Syarat
sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat
para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak
boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi
pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan
yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya
paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324
BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga
adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat
atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan
pembatalan.
2. cakap
untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu
membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah
dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan
bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu
perjanjian.
3. Suatu
hal tertentu;
Perjanjian harus
menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal
demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-
barang yang dapat
diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan Pasal 1334
BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. Suatu
sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu
persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa
yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh
undang-undang.
Akibat
Perjanjian
Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak
(perjanjian)
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang
membuatnya.
Dari
Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi
kebebasan
ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak
yang
membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu
perjanjian
tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya,
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan
oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Suatu
perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.
Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
·
ditentukan oleh para pihak berlaku untuk
waktu tertentu;
·
undang-undang menentukan batas
berlakunya perjanjian;
·
para pihak atau undang-undang menentukan
bahwa dengan terjadinya peristiwa
·
tertentu maka persetujuan akan hapus;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar