Selasa, 10 Juni 2014

Teori Pertumbuhan Ekonomi Klasik



Adam Smith adalah ahli ekonomi yang menulis buku “The Wealth of Nation” (kemakmuran suatu negara) yang sangat terkenal. Ia merupakan tokoh yang mengemukakan pentingnya sistem ekonomi liberal (bebas), yakni sistem ekonomi yang bebas dari campur tangan pemerintah yang diperkuat dengan semboyan “Laissez Faire, Laissez Passer”. Adam Smith percaya bahwa dengan menggunakan sistem ekonomi liberal (bebas), pertumbuhan ekonomi dapat dicapai secara maksimum. Pertumbuhan ekonomi bisa dicapai dengan melibatkan dua unsur, yaitu:
  1. Pertumbuhan penduduk.
  2. Pertumbuhan output total.

Selanjutnya, pertumbuhan output yang berupa barang dan jasa dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu sumber-sumber alam, tenaga kerja, jumlah persediaan barang.

Agar terjadi pertumbuhan output, sumber-sumber alam harus dikelola oleh tenaga kerja dengan menggunakan barang modal. Sumber-sumber alam sangat penting untuk menentukan pertumbuhan ekonomi, karena sumbersumber alam merupakan batas maksimum output jika sudah dimanfaatkan secara maksimum. Sumber-sumber alam mencapai batas maksimum apabila telah dikerjakan oleh tenaga kerja yang handal dengan menggunakan barang modal yang cukup.

Teori Pertumbuhan Ekonomi



Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil. Jadi perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang bila terjadi pertumbuhan outputriil. Definisi pertumbuhan ekonomi yang lain adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output perkapita. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang.
 Secara singkat, pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang. Dalam pengertian itu terdapat tiga aspek yang perlu digarisbawahi, yaitu proses, output per kapita, dan jangka panjang. Pertumbuhan sebagai proses, berarti bahwa pertumbuhan ekonomi bukan gambaran perekonomian pada suatu saat. Pertumbuhan ekonomi berkaitan dengan output per kapita, berarti harus memperhatikan dua hal, yaitu output total (GDP) dan jumlah penduduk, karena output per kapita adalah output total dibagi dengan jumlah penduduk. Aspek jangka panjang, mengandung arti bahwa kenaikan output per kapita harus dilihat dalam kurun waktu yang cukup lama ( 10, 20, atau 50 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi). Kenaikan output per kapita dalam satu atau dua tahun kemudian diikuti penurunan bukan pertumbuhan ekonomi.
 Teori pertumbuhan ekonomi pada dasarnya adalah suatu “ceritera” logis mengenai bagaimana proses pertumbuhan terjadi. Teori ini menjelaskan dua hal, yaitu (1) mengenai faktor-faktor apa yang menentukan kenaikan output per kapita dalam jangka panjang, dan (2) mengenai bagaimana faktor-faktor tersebut berinteraksi satu sama lain sehingga terjadi proses pertumbuhan. Satu hal yang perlu diingat bahwa dalam ilmu ekonomi tidak hanya terdapat satu teori pertumbuhan, tetapi terdapat banyak teori pertumbuhan. Sampai sekarang tidak ada suatu teori pertumbuhan yang bersifat menyeluruh dan lengkap dan merupakan satusatunya teori pertumbuhan yang baku. Para ahli ekonomi mempunyai pandangan yang tidak selalu sama mengenai pertumbuhan ekonomi. Pandangan para ahli tersebut sering dipengaruhi oleh keadaan atau peristiwa-pewristiwa yang terjadi pada zaman mereka hidup dan oleh ideologi yang mereka anut.
Rumus menghitung pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :
g = {(PDBs-PDBk)/PDBk} x 100%
g = tingkat pertumbuhan ekonomi
PDBs = PDB riil tahun sekarang
PDBk = PDB riil tahun kemarin
Contoh soal :
PDB Indonesia tahun 2008 = Rp. 467 triliun, sedangkan PDB pada tahun 2007 adalah = Rp. 420 triliun. Maka berapakah tingkat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2008 jika diasumsikan harga tahun dasarnya berada pada tahun 2007 ?
jawab :
g = {(467-420)/420}x100% = 11,19%

Selasa, 06 Mei 2014

Pendapatan Disposibel/Disposible Income (DI)



Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.

Disposible Income adalah Personal Income setelah dikurangi pajak langsung (misalnya pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan sebagainya). Disposible income merupakan pendapatan yang siap digunakan, baik untuk keperluan konsumsi maupun ditabung.

Rumusan untuk menghitung DI adalah:



DI = PI - Pajak Langsung

Tabungan (saving) yang disimpan di lembaga keuangan resmi (Bank) akan dapat menambah pendapatan nasional karena, saving ini akan dimanfaatkan untuk investasi, lewat investasi inilah pendapatan nasional dapat meningkat.

Produk Nasional Neto (PNN)/Net National Product (NNP)



Sering disebut pula Net National Product atas dasar harga pasar yaitu GNP dikurangi depresiasi/penyusutan atas barang modal dalam proses produksi selama satu tahun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

Persamaan matematiknya:
NNP = GNP - Depresiasi
Contoh:
Pada tahun 2003 GNP Indonesia atas dasar harga berlaku 2.007.191,1 milliar rupiah dan depresiasi/penyusutan sebesar 104.337,9 milliar maka:
NNP       =  2.007.191,1  − 104.337,9
   =  1.902.853,2 milliar