Sering disebut pula Net National Product atas dasar harga
pasar yaitu GNP dikurangi depresiasi/penyusutan atas barang modal dalam proses
produksi selama satu tahun.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.
Persamaan matematiknya:
NNP
= GNP - Depresiasi
Contoh:
Pada tahun 2003 GNP Indonesia atas dasar harga berlaku
2.007.191,1 milliar rupiah dan depresiasi/penyusutan sebesar 104.337,9 milliar
maka:
NNP
= 2.007.191,1 − 104.337,9
= 1.902.853,2
milliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar