Pendapatan
yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap
untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi
tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini
diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung.
Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat
dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib
pajak, contohnya pajak pendapatan.
Disposible
Income adalah Personal Income setelah dikurangi pajak langsung (misalnya pajak
bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan sebagainya). Disposible income
merupakan pendapatan yang siap digunakan, baik untuk keperluan konsumsi maupun
ditabung.
Rumusan untuk menghitung DI
adalah:
DI = PI - Pajak Langsung
Tabungan
(saving) yang disimpan di lembaga keuangan resmi (Bank) akan dapat menambah
pendapatan nasional karena, saving ini akan dimanfaatkan untuk investasi, lewat
investasi inilah pendapatan nasional dapat meningkat.
Sangat membantu.
BalasHapus