Jumat, 23 Januari 2015

KOPERASI

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA


2.1. SEJARAH KOPERASI
     Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

MISI
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

Pengawas
1.    Ir. Tedi Setiadi, ST
2.    Ina Aprilia

Pengurus
Ketua
 Iwan Setiawan
Wakil Ketua
 Dang Zeany K.
Sekretaris
 Ir. Dasep Surahman
Bendahara
 Vini Noviani, SH, SS

Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1.    SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.    SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.    SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.    PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5.    PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Mitra Usaha
1.    PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.    PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.    PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.    PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.

2.4. BADAN HUKUM
     I.     LANDASAN USAHA
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4.    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

  II.     LEGALITAS USAHA
1.    Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2.    Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3.    Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4.    Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6.    Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7.    Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.

2.5. ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp : (021) 4226432
Fax  : (021) 4226433

2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·         The Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
·         The Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·         The 1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012




DAFTAR PUSTAKA


Hasil observasi langsung ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di daerah Bekasi
Koperasi Sejahtera Bersama. http://www.ksusb.co.id/index.php. (diakses tanggal 20 Januari 2015)
 







Rabu, 21 Januari 2015

Korean Traveling

DONGDAEMUN DESIGN PLAZA (DDP)



Buat para Kpop lovers pasti ingin sekali Traveling ke Korea Selatan, selain ingin  bertemu dengan para Idol yang disukai, alasan lain nya adalah mengelilingi dan menikmati wisata di Korea selatan.
Yupss.. pasti banyak diantara para Kpopers adalah penggemar Drama Korea, seringkali setiap kali kita menonton Drama Korea, kita menemukan Adegan dimana para tokoh nya berpegian di berbagai tempat yang yang ada di Korea, dan rasanya kita ingin sekali kesana dan menikmati pemandangan dan hal-hal unik yang bisa dilakukan disana. Tenang..gak hanya kamu kok yang pengen...saya sebagai pecinta Drama Korea pun sangat menidamkan nya untuk bisa berpergian kesana.
Kali ini saya akan membahas salah satu tempat yang baru-baru ini dibangun di Negara Gingseng tersebut dan sering kali muncul di beberapa scene di Drama Korea seperti “Cunning Single Lady”, “Fated to Love you” dan mungkin beberapa Drama diantaranya.
Dongdaemun Design Plaza atau yang biasa dan suka disebut dengan DDP merupakan salah satu bangunan di Seoul yang betuknya Unik. Mirip dengan pesawat ruang angkasa. Bangunan yang berkarakter futuristic ini adalah karya Zaha Hadid Architecs. Bangunan yang memiliki luas 38.000 meter persegi sudah di buka pada tanggal 21 Maret 2014 lalu. DDP kemudian menjadi pusat untuk Kesenian, Desain, dan Teknologi di Korea Selatan.
Selain bentuk bangunan yang menarik perhatian, agian dalam bangunan tersebut juga sangat unik. Keunikan nya itu tercipta dari taman besar yang bedesain khusus. DDP tidak saja diperuntukan untuk orang tertentu saja tetapi untuk semua orang di berbagai usia. Di DDP anda bisa menemukan Sky Lounge, Ruang seminar, Pusat Media, Pusat pendidikan anak, laboratorium dan arsip, perpustakaan, museum desain, ruang konversi dan ruang pamer. Bangunan super besar ini kemudian menjadi ruang pamer dari berbagai jenis kegiatan, acara, dan pameran penting untuk kebudayaan di Kota Seoul.
Tidak sulit menemukan Bangunan ini karena masih satu komplek dengan pusat perbelanjaan terkenal seperti Doota, Migliore, Hello APM dan juga yang baru dibuka yaitu Lotte Fitin. Berdasarkan info yang saya dapatkan untuk menuju ke DDP ini mudah sekali, tinggal naik Seoul Subway dan turun di Dongdaemun History & Culture Park Station (Seoul Subway Line 4). Keluarlah di exit 1 dan jalan kaki sekitar 5 menit. Setelah itu naik ke atas menuju arah museum. Jika anda bingung tinggal tanya petugas yang banyak disiagakan disana.
So....tunggu apalagi guys ?? ayo segera kumpulkan dan tabungkan uang mu untuk meloncong ke Negeri Gingseng tersebut. Dimana ada Niat disitu pasti ada Jalan. “Keep FIGHTING !!”

Kamis, 30 Oktober 2014

Koperasi, Nasibmu Kini....

Naman         : Puti Melati Khalisha
Kelas/NPM  : 2EB22 / 26213974



PERMASALAHAN :
Di dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1 telah dinyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan “. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut, menyatakan pula bahwa kemakmuran masyarakatlah yang harus lebih diutamakan di atas kemakmuran sekelompok orang atau perorangan. Jika mengacu kepada pasal 33 ayat 1 di atas tersebut, maka badan usaha atau perusahaan yang paling sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Bahkan, di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini, menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, serta sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. 

Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. 

ANALISA :
Dalam menghadapi era persaingan global, koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga perekonomian nasional atau sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut tidak mungkin dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal. 

Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi. 

Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. 

Masalah kita saat ini, adalah bagaimana menata langkah supaya demokrasi ekonomi menjelma dalam kehidupan praktis. Sangat ironis, jika kita lebih asyik membicarakan Orde Ekonomi Internasional baru dengan melupakan satu langkah cerdas ke arah Orde Ekonomi Nasional yang lebih demokratis sesuai tuntutan konstitusi kita. 

Berbagai potret pembangunan yang ada saat ini, seharusnya membuat kita sadar bahwa kebijakan ekonomi yang pro-kapitalis, besar kemungkinan akan mengakibatkan pada krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Hambatan lain yang dihadapi koperasi atau ekonomi kerakyatan adalah dari sisi permodalan. Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan main yang ada di bank. Padahal dana masyarakat yang terkumpul di bank sudah mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan, 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio (LDR).


KESIMPULAN:

Jadi, peran pemerintah terhadap Koperasi sangat penting. Koperasi yang merupakan Sokoguru Perekonomian Indonesia sangat berpengaruh terhadap sistem Ekonomi lainnya. Dimana kesejahteraan rakyat yang sangat perlu diperhatikan. Dengan adanya Koperasi yang menyediakan simpan pinjam terhadap rakyat yang kurang mampu membuat rakyat hidup sejahtera. Oleh karena itu sangat diperlukan nya Koperasi dengan peran pemerintah demi mensejahterakan rakyat.

SUMBER :

http://partaigerindra.or.id/2012/01/05/koperasi-hidup-segan-mati-tak-mau.html
http://www.koapgi.com/Rck.php?newsid=154




Kamis, 09 Oktober 2014

SEJARAH KOPERASI SERTA PENGARUH KOPERAS LUAR TERHADAP PERKOPERASIAN INDONESIA



Nama : Puti Melati Khalishah
Kelas  : 2EB22
NPM  : 26213974





Permasalahan
         Koperasi merupakan organisasi atau suatu bentuk usaha bersama yang didirikan oleh Seorang atau beberapa anggota untuk mecapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas Kekeluargaan.
1.      Bagaimanakah Sejarah Awalnya Koperasi berdiri di Indonesia ?
2.      Bagaimanakah Konsep Koperasi luar mempengaruhi perkoperasian di Indonesia ?

ANALISIS
       I.            SEJARAH KOPERASI INDONESIA

         Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.                            Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan     penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.                            Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.                            Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

    II.            KONSEP KOPERASI LUAR

·         KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Adapun unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan.
2.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
3.      Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang tellah disepakati



·         KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.


·         KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


KESIMPULAN

Pada awal mulanya Koperasi dibentuk untuk memulihkan keadaan Ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Keadaan Ekonomi yang pada waktu itu dalam keadaan buruk mendorong masyarakat yang kurang mampu untuk medirikan Koperasi dengan Tujuan untuk membantu sesama masyarakat yang kurang mampu. Hal ini sangat diperlukan bagi Masyarakat Indonesia yang rata-rata masyarakat nya adalah masyarakat yang kondisi Ekonomi nya menengah ke bawah. Untuk itu Perlu peran Pemerintah dalam melaksanakan Usaha Koperasi pada masyarakat yang kurang mampu.
   
Menurut saya Konsep Koperasi yang sangat berpengaruh terhadap perkoperasian Indonesia adalah Konsep Koperasi Negara Berkembang, dimana adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan kondisi Negara Indonesia yang masih dalam tahap Berkembang.
                


SUMBER

http://zakkiakhmad.blogspot.com/2012/10/1-konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html