Selasa, 31 Maret 2015

Bentuk-Bentuk Perusahaan

       I.            BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Perusahaan yang tidak Berbadam Hukum :
a)      Persekutuan Perdata
b)      Firma
c)      CV
3.      Perusahaan yang Berbadan Hukum :
a)      Perseroan Terbatas (PT)
b)      Koperasi
c)      Perusahaan Umum
d)     Perusahaan Perseroan (Persero)

    II.            Perusahaan Bukan Badan Hukum
·         Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama
·         Dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindutrian, perdagangan, dan perjasaan)

 III.            Perusahaan Badan Hukum
·         Memiliki kekayaan tersendiri (terpisah)
·         Ada tujuan tertentu
·         Memiliki interest
·         Anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah
·         Adanya organisasi yang teratur

 IV.            Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
·         Bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah :
a.       Persekutuan perdata   KUHPerdata
b.      Firma dan CV  KUHD
c.       Perseroan Terbatas   UU No. 40 Tahun 2007
d.      Koperasi   UU No. 25 Tahun 1992
e.       BUMN   UU No. 19 Tahun 2003
f.       Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya diakui pemerintah dalam praktik perushaan



    V.            Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3.      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4.      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5.      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6.      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.      Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.      Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.      Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.      Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.      Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6.      Administrasi yang tidak terkelola secara baik
 VI.            Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Kelebihan :
1.      Modal dan kerugian ditanggung bersama
2.      Tercipta spesialisasi
Kekurangan :
1.      Tanggung jawab terbatas
2.      Laba dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
3.      Pengendalian perusahaan juga terbagi di antara pemilik
Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan :
1.      Perusahaan Persekutuan Bukan Berbadan Hukum, yaitu Firma dan CV
2.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan dan BUMN
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Persekutuan Komanditer / CV
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Perseroan Terbatas / PT

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar