SUBJEK
HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban
menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam
sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem
hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife
persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum
secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai
dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun
bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun,
ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segal sesuatu yang berada di
dalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum berdaarkan hak
dankewajiban yang dimiliki atas Objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepenting para subjek hukum.
·
Jenis-Jenis Objek Hukum berdasarkan
pasal 503-504 KUH perdata :
1. Benda
yang berdsifat kebendaan
Suatu
benda yang dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri atas
benda berubah atau benda berwujud.
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Suatu
benda yang dirasakan oleh panca indara saja dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan contohnya merek perusahaan, hak paten, dan ciptaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar