Selasa, 29 Desember 2015

PENULISAN SALAH NALAR

SALAH NALAR

 Image result for logo gunadarma university

Disusun Oleh :
Puti Melati Khalishah
(26213975)
Nama Dosen :
Drs. Budi Santoso, SS. MM





UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Bekasi, November 2015


Penyusun









DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar..............................................................................................     i
Daftar isi........................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang Masalah....................................................................    1
1.2.      Rumusan dan Batasan Masalah........................................................     1
1.3.      Tujuan Penelitian...............................................................................    1
1.4.      Manfaat Penelitian.............................................................................    1
1.5.      Metode Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
2.1.      Macam-macam Salah .........................................................................   2
2.2.      Faktor Penyebab Salah Nalar.............................................................    5
2.3.      Cara Menagatasi dan Menghidari Salah Nalar.......................................5  
BAB III PENUTUP
3.1.      Kesimpulan.........................................................................................    5
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................   iii








BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penalaran adalah suatu proses berpikir manusia  untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada  sehingga  sampai  pada  suatu simpulan, juga bisa merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat.
Salah nalar dapat terjadi di dalam proses berpikir untuk mengambil keputusan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan pada cara penarikan kesimpulan. Dalam proses berpikir sering sekali kita keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan, kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kesalahan karena gagasan, struktur kalimat, kecerobohan, atau ketidaktahuan.

1.2. Rumusan Masalah
Sesuai identifikasi masalah diatas, maka rumusan masalah dalam studi adalah :
1.      Apa saja macam-macam salah nalar?
2.      Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya salah nalar?
3.      Bagaimana cara mengatasi atau menghindari salah nalar ?

1.3. Tujuan Penelitian
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih luas tentang salah nalr khususnya macam-macam salah nalr, mengetahui faktor-faktor salah nalar dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas mata kuliah Bahasa Indonesia

1.4. Manfaat Penelitian
1.      Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih luas lagi tentang penalaran induktif.
2.      Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa/i.

1.5. Metode Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini hanyalah data sekunder yang diambil dari beberapa website yang mendukung penelitian ini.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Macam-macam Salah Nalar
Komunikasi yang baik adalah komunikasi yang tepat pada sasarannya. Oleh karena itu, dalam berkomunikasi perlu untuk kita perhatikan kalimat dalam berbahasa Indonesia secara cermat sehingga salah nalar dapat terminimalisasikan. Ada beberapa macam salah nalar, yaitu sebagai berikut :

1.      Generalisasi yang terlalu luas
Salah nalar jenis ini disebabkan oleh jumlah premis yang mendukung generalisasi tidak seimbang dengan besarnya generalisasi tersebut sehingga kesimpulan yang diambil menjadi salah. Selain itu, salah nalar jenis ini terjadi dikarenakan kurangnya data yang dijadikan dasar generalisasi, sikap “menggampangkan”, malas untuk mengumpulkan dan menguji data secara memadai, atau ingin segera meyakinkan orang lain dengan bahan yang terbatas.
Premis adalah kalimat atau proposisi yang dijadikan dasar penarikan simpulan di dalam logika. Sementara itu yang dimaksud dengan generalisasi adalah perihal membuat suatu gagasan lebih sederhana dari pada yang sebenarnya. Contoh Generalisasi yang terlalu luas sebagai berikut:
a)      Setiap orang yang telah mengikuti Penataran P4 akan menjadi manusia Pancasilais sejati.
b)      Anak-anak tidak boleh memegang barang porselen karena barang itu cepat pecah.
Ada dua bentuk kesalahan generalisasi yang biasa muncul. Dua bentuk kesalahan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Generalisasi Sepintas
Kesalahan ini terjadi dikarenakan penulis membuat generalisasi berdasarkan data atau evidensi yang sangat sedikit.
Contoh: Semua anak yang jenius akan sukses dalam belajar.
Pernyataan tersebut tidaklah benar karena kejeniusan atau tingkat intelegensi yang tinggi bukan satu-satunya faktor penentu kesuksesan belajar anak. Masih banyak faktor penentu lain yang terlibat seperti: motivasi belajar, sarana prasarana belajar, keadaan lingkungan belajar, dan sebagainya.
b.      Generalisasi Apriori
Salah nalar ini terjadi ketika seorang penulis melakukan generalisasi atas gejala atau peristiwa yang belum diuji kebenaran atau kesalahannya. Kesalahan corak penalaran ini sering ditimbulkan oleh prasangka. Karena suatu anggota dari suatu kelompok, keluarga, ras atau suku, agama, negara, organisasi, dan pekerjaan atau profesi, melakukan satu atau beberapa kesalahan, maka semua anggota kelompok itu disimpulkan sama.
Contoh: semua pejabat pemerintah melakukan tindakan korupsi.

2.      Kerancuan Analogi
Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain. Analogi adalah persamaan atau persesuaian antara dua benda atau hal yg berlainan, kiasan.
Contoh dari kerancuan analogi adalah sebagai berikut:
·         Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik.
·         Pada hari senin Patriana kuliah mengendarai sepeda motor. Pada hari selasa Patriana kuliah juga mengendarai sepeda motor. Pada hari rabu patriana kuliah pasti mengendarai sepeda motor.
·         Rektor harus memimpin universitas seperti jenderal memimpin devisi.

3.      Kekeliruan Kausalitas (Sebab-Akibat)
Kekeliruan kausalitas terjadi karena kekeliruan menentukan dengan tepat sebab dari suatu peristiwa atau hasil (akibat) dari suatu peristiwa atau kejadian. Contoh dari kekeliruan kausalitas (sebab-akibat) adalah sebagai berikut:
·         Saya tidak bisa berenang karena tidak ada satupun keluarga saya yang dapat berenang.
·         Saya tidak dapat mengerjakan ujian karena lupa tidak sarapan.

4.      Kesalahan Revisi
Kesalahan ini akan terjadi jika antar premis tidak punya hubungan logika dengan kesimpulan. Misalnya, bukti peristiwa atau alasan yang diajukan tidak berhubungan atau tidak menunjang konklusi. Jadi, perlu berhati-hati, ketika sebuah argumen bergantung pada premis yang tidak relevan dengan konklusi, maka tidak mungkin dibangun kebenarannya. Terdapat beberapa jenis kesesatan relevansi yang umum dikenal, berikut penjelasannya:
1)      Argumentum ad hominem: 
Terjadi jika kita berusaha agar orang lain menerima atau menolak suatu usulan, tidak berdasarkan alasan penalaran, akan tetapi karena alasan yang berhubungan dengan kepentingan si pembuat usul.
2)      Argumentum ad verecundiam:
Terjadi karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang berwibawa dan dapat dipercaya, jadi bukan terjadi karena penalaran logis.
3)       Argumentum ad baculum (menampilkan kekuasaan): 
Terjadi apabila orang menolak atau menerima suatu argumen bukan atas dasar penalaran logis, melainkan karena ancaman atau terror (bisa juga karena faktor kekuatan/kekuasaan).
4)      Argumentum ad populum (menampilkan emosi): 
artinya ialah ditujukan untuk massa/rakyat. Pembuktian secara logis tidak diperlukan, dan mengutamakan prinsip menggugah perasaan massa sehingga emosinya terbakar dan akhirnya akan menerima sesuatu konklusi tertentu. Contoh sederhananya seperti demonstrasi dan propaganda.
5)      Argumentum ad misericordian (menampilkan rasa kasihan): 
disebabkan karena adanya rasa belas kasihan. Maksudnya, penalaran ini ditunjukkan untuk menimbulkan belas kasihan sehingga pernyataan dapat diterima, dan biasanya berhubungan dengan usaha agar suatu perbuatan dimaafkan.
6)      Post hoc propter hoc: 
terjadi karena orang menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal bukan. Pada suatu urutan peristiwa, orang menunjukkan apa yang terjadi lebih dahulu adalah penyebab peristiwa yang terjadi sesudahnya, padahal bukan.
7)      Petitio principii: 
berarti mengajukan pertanyaan dengan mengamsusikan kebenaran dari apa yang berusaha untuk dibuktikan, dalam upaya untuk membuktikannya. Dikenal dengan pernyataan berupa pengulangan prinsip dengan prinsip.
8)      Argumentum ad ignorantiam (argumen dari keridaktahuan): 
kesalahan terjadi ketika berargumen bahwa proposisi adalah benar hanya atas dasar bahwa belum terbukti salah, atau bahwa itu adalah salah karena belum terbukti benar
9)      Ignorantia elenchi: 
terjadi karena tidak adanya hubungan logis antara premis dan konklusi.

5.      Penyandaran Terhadap Prestise Seseorang
Salah nalar disini terjadi karena penulis menyandarkan pada pendapat seseorang yang hanya karena orang tersebut terkenal atau sebagai tokoh masyarakat namun bukan ahlinya. Agar tidak terjadi salah nalar karena faktor penyebab ini, maka perlu di patuhi rambu-rambu sebagai berikut:
·         Orang itu diakui keahliannya oleh orang lain.
·         Pernyataan yang dibuat berkenaan dengan keahliannya, dan relevan dengan persoalan yang dibahas.
·         Hasil pemikirannya dapat diuji kebenarannya.
Hal tersebut mengindikasikan kita sebagai penulis tidak boleh asal mengutip semata-mata karena orang tersebut merupakan orang terpandang, terkenal atau kaya raya dan baik status sosial ekonominya.

2.2. Faktor Penyebab Terjadinya Salah Nalar
Terjadinya salah nalar, disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Analogi yang salah
Salah nalar ini dapat terjadi bila orang menganalogikan sesuatu dengan yang lain dengan anggapan persamaan salah satu segi akan memberikan kepastian persamaan pada segi yang lain.
Contoh:
Anto walaupun lulusan Akademi Amanah tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik
2.      Argumentasi bidik orang
Salah nalar jenis ini disebabkan oleh sikap menghubungkan sifat seseorang dengan tugas yang diembannya.
Contoh:
 Program keluarga berencana tidak dapat berjalan di desa kami karena petugas penyuluhannya memiliki enam orang anak.

2.3. Cara Mengatasi dan Menghindari Salah Nalar
Ada beberapa cara untuk mengatasi dan menghindari salah nalar. Cara-cara tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Memilih kata dengan baik;
b.      Harus mengetahui teori dasar dalam berpikir.
c.       Sering membaca buku agar memiliki wawasan yang luas;
d.      Memikirkan perkataan atau kalimat sebelum diucapkan;
e.       Menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan benar;
f.       Jangan menyimpulkan premis dengan cepat;
g.      Dapat berkomunikasi dengan baik;
h.      Tidak cepat menafsirkan atau menarik kesimpulan sebelum dikaji terlebih dahulu kebenarannya; dan lain-lain.








BAB III

KESIMPULAN

1.1. Kesimpulan

Komunikasi yang baik adalah komunikasi yang tepat pada sasarannya. Oleh karena itu, dalam berkomunikasi perlu untuk kita perhatikan kalimat dalam berbahasa Indonesia secara cermat sehingga salah nalar dapat terminimalisasikan.


DAFTAR PUSTAKA

Minggu, 15 November 2015

Resensi Novel

RUMAH DI TEPI KANAL (BY PRICKING OF MY THUMBS, 1968)
By Agatha Christie
https://covers.openlibrary.org/b/id/
Dramatis. Buku ini terbit pada tahun 1968. Artinya buku ini ditulis oleh seorang Agatha yang telah menemukan kematangannya dalam menulis. Runtut, tidak tergesa gesa, namun dramatis di akhir cerita. Boleh dibilang bukan yang terbaik yang pernah ditulis Agatha Chistie. Tapi kabut yang dibikin di buku ini begitu tebalnya, sehingga anda agak sukar mengira ngira ke mana akhir dari cerita ini. 
De Ja Vu, semacam perasaan masa lalu yang tumbuh dalam jiwa masa kini. Biasanya dipicu oleh sebuah kejadian atau benda. Itu juga yang dialami Mrs. Beresford alias Tuppence saat memandangi sebuah lukisan di Sunny Ridge, Rumah Jompo tempat bibinya tinggal. Perasaan De Ja Vu yang terlalu membekas menyebabkan Tuppence bertekad menemukan rumah di tepi kanal, rumah yang ada dalam lukisan tersebut.
https://agathachristiereader.files.wordpress.com/2011/07/
Ups, sebenarnya ada hal lain yang menjadikan lukisan itu menarik. Pemilik lukisan, Mrs. Lancaster, orang tua jompo yang juga tinggal di Sunny Ridge tiba tiba dijemput secara misterius. Alamatnya pindahnya tidak pernah ditemukan. Pada saat hampir bersamaan, jompo lainnya ditemukan tewas over dosis morfin. Sudah cukup alasan bagi Tuppence untuk beraksi, sementara sang suami lebih memilih mengikuti pertemuan komunitas intellijen di London.
Singkat cerita Tuppence berhasil menemukan rumah yang dijadikan obyek lukisan. Namun penelusuran hal ihwal rumah tersebut membuat tak senang seseorang, dan menghentikan wanita paruh baya tersebut dengan memukul kepalanya hingga pingsan.
Mr. Baresford yang baru pulang dari London panik mendapati istrinya tidak pulang ke rumah tanpa kabar. Namun sebuah berita di surat kabar membawanya ke rumah Sakit Market Basing tempat Tuppence dirawat. Untung tidak terlalu fatal. Penyelidikan dilanjutkan.
Rupaya Desa Sutton Chancellor dimana rumah dalam lukisan itu berada menyimpan banyak kisah. Tentang sebuah keluarga Aristokrat kaya raya yang salah satu anggotanya mengikuti sekte agama tertentu. Tentang mafia perampokan batu permata yang memanfaatkan damainya kehidupan desa tersebut sebagai tempat menyimpan barang curian. Tentang seorang wanita sakit jiwa yang membunuhi anak anak. Tentang kesetiaan seorang sekretaris menutupi semuanya.
Bila kasusnya dinyatakan telah terbongkar, Tuppence lagi lagi salah sangka. Bahaya belum beranjak jauh darinya. Seorang maniak berhasil menyekapnya dalam kamar rahasia. Membujuknya untuk meminum racun, atau mati dengan sebilah belati...


Siapa maniak itu?...

Kamis, 12 November 2015

Makalah Bahasa Indonesia "Penalaran Induktif"

PENALARAN INDUKTIF


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBGjde54ESURH0z8M5ihglUM-IKOb5lDcsywZ2fhMlClwnudFc_A1YFMPiy6oOXrvp3owSARWN_GTvmQ0fFgXDupDnnkyl7kGC46mzCpXKs5smck6bYEDiNxC1IkykDdL36pi5NBpGyks/s350/


Disusun Oleh :
Puti Melati Khalishah
(26213975)
Nama Dosen :
Drs. Budi Santoso, SS. MM





UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Bekasi, November 2015


Penyusun





DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar..............................................................................................     i
Daftar isi........................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang Masalah....................................................................    1
1.2.      Rumusan dan Batasan Masalah........................................................     1
1.3.      Tujuan Penelitian...............................................................................    1
1.4.      Manfaat Penelitian.............................................................................    1
1.5.      Metode Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian Penalaran...........................................................................   2
2.2.      Pengertian Penalaran Induktif............................................................    2
2.3.      Bentuk-Bentuk Penalaran Induktif.....................................................    2
2.4.      Perbedaan Penalaran Induktif dan Penalaran Deduktif.......................   4
BAB III PENUTUP
3.1.      Kesimpulan.........................................................................................    5
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................   iii


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui.
Penalaran dibagi menjadi dua, yaitu penalaran deduktif dan penalaran induktif. Penalaran deduktif dikembangkan oleh Aristoteles, Thales, Pythagoras, dan para filsuf Yunani lainnya dari Periode Klasik (600-300 SM.). Aristoteles, misalnya, menceritakan bagaimana Thales menggunakan kecakapannya untuk mendeduksikan bahwa musim panen zaitun pada musim berikutnya akan sangat berlimpah. Karena itu ia membeli semua alat penggiling zaitun dan memperoleh keuntungan besar ketika panen zaitun yang melimpah itu benar-benar terjadi.

1.2. Rumusan Masalah
Sesuai identifikasi masalah diatas, maka rumusan masalah dalam studi adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan penalaran?
2.      Apa yang dimaksud dengan penalaran induktif ?
3.      Apa saja bentuk penalaran induktif ?
4.      Apa perbedaan penalaran induktif dan penalaran deduktif?

1.3. Tujuan Penelitian
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih luas tentang penalaran khususnya penalaran induktif, mengetahui bentuk-bentuk penalaran induktif beserta contoh penalaran induktif. Selain itu makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas mata kuliah Bahasa Indonesia

1.4. Manfaat Penelitian
1.      Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih luas lagi tentang penalaran induktif.
2.      Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa/i.

1.5. Metode Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini hanyalah data sekunder yang diambil dari beberapa website yang mendukung penelitian ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Definisi Penalaran
Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sebagai suatu kegiatan berfikir penalaran memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri pertama adalah proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu. Ciri yang kedua adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu.

2.2. Definisi Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
Contoh penalaran induktif adalah :
Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

2.3. Bentuk-bentuk Penalaran Induktif

1.      Generalisasi
Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu.
Contoh Generalisasi :
Pemakaian bahasa Indonesia deseluruh daerah diindonesia dewasa ini belum dapat dikata seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan terlihan dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Diungkapkan persurat kabaran, radio, dan TV pemakaian bahasa indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta – fakta diatas menunjukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.

Macam-Macam Generalisasi :
a.       Generalisasi Sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
b.      Generalisasi Tidak Sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Penalaran generalisasi bertolak dari satu atau sejumlah fakta (fenomena atau peristiwa) khusus yang mempunyai kemiripan untuk membuat sebuah kesimpulan. Sejumlah peristiwa khusus dibuat dalam bentuk kalimat, kemudian pada akhir paragraf diakhiri dengan kalimat yang berisi generalisasi dari peristiwa. Peristiwa khusus yang disebutkan pada bagian awal.
2.      Analogi
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
Dalam berfikir Analogis, kita meletakan suatu hubungan baru berdasarkan hubungan-hubungan baru itu. Dan kita juga dapat menarik kesimpulan bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, ada persamaan pula dalam bidang yang lain. Pada pembentukan kesimpulan dengan jalan analogi, jalan pikiran kita didasarkan atas persamaan suatu keadaan yang khusus lainnya. Karena pada dasarnya hanya membandingkan persamaan – persamaan dankemudian dicari hubungannya. Maka sering kesimpulan yang diambil tidak logis.
Dari penjabaran diatas, dapat dikatakan bahwa penalaran analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan data. Analogi juga dapat dikatakan sebagai proses membandingkana dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
Contoh Analogi :
Kita banyak tertarik dengan planel mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti bumi. Temperaturnya hampir sama dengan bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti bumi. Jika bumi ada mahluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup diplanet Mars.


3.      Hubungan Akibat Sebab
Hubungan akibat sebab merupakan suatu proses berfikir dengan bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat, kemudian bergerak menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat tadi.
Contoh Hubungan Akibat Sebab :
Masalah pengangguran merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pemerintah, seperti beberapa waktu lalu diberitakan dimedia cetak dan ibu kota, bagaimana ribuan pencari kerja hars berdesakan bahkankan pingsan untuk mendapatkan pekerjaan. Menurut laporan media cetak hal ini terjadi karena dalam waktu dekat ini banyak perusahaan menufaktor yang akan tutup. Sehingga harus melakukan PHK. Selain itu minimnya kahlian atau rendahnya kualitas SDM menjadi faktor penyebab banyaknya pengangguran diibukota.

2.4. Perbedaan Penalaran Induktif dengan Penalaran Deduktif
Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

BAB III

KESIMPULAN

3.1. Kesimpulan
Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus.
Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 21 April 2015

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Hukum Dagang Meliputi :
·         Hukum bagi Pedagang antara
·         Hukum Perserikatan
·         Hukum Transport atau angkutan
·         Hukum Asuransi dan terkhususnya dalam hal ini Hukum Laut

·         Hukum Surat-surat Niaga (Surat-surat Berharga)

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :                                                 
1.      sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2.      cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
3.      Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-
barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4.      Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.

Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak
(perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi
kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak
yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
·         ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
·         undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
·         para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa

·         tertentu maka persetujuan akan hapus;

HUKUM PERIKATAN

Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. hubungan hukum ;
2. kekayaan ;
3. pihak-pihak, dan
4. prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam bentuk:
undang- undang semata- mata;
undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal
Melawan hukum
3. Jurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ilmu pengetahuan hukum
3. Jenis Perikatan
Perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a.       Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b.      Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c.       Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
a.       perikatan mana suka (alternatif);
b.      perikatan fakultatif;
c.       perikatan generik dan spesifik;
d.      perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
e.       perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a.       perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.      b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a.       perikatan dengan ketetapan waktu;
a.       b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum Perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);

6. Perikatan dengan ancaman hukuman.