Minggu, 15 November 2015

Resensi Novel

RUMAH DI TEPI KANAL (BY PRICKING OF MY THUMBS, 1968)
By Agatha Christie
https://covers.openlibrary.org/b/id/
Dramatis. Buku ini terbit pada tahun 1968. Artinya buku ini ditulis oleh seorang Agatha yang telah menemukan kematangannya dalam menulis. Runtut, tidak tergesa gesa, namun dramatis di akhir cerita. Boleh dibilang bukan yang terbaik yang pernah ditulis Agatha Chistie. Tapi kabut yang dibikin di buku ini begitu tebalnya, sehingga anda agak sukar mengira ngira ke mana akhir dari cerita ini. 
De Ja Vu, semacam perasaan masa lalu yang tumbuh dalam jiwa masa kini. Biasanya dipicu oleh sebuah kejadian atau benda. Itu juga yang dialami Mrs. Beresford alias Tuppence saat memandangi sebuah lukisan di Sunny Ridge, Rumah Jompo tempat bibinya tinggal. Perasaan De Ja Vu yang terlalu membekas menyebabkan Tuppence bertekad menemukan rumah di tepi kanal, rumah yang ada dalam lukisan tersebut.
https://agathachristiereader.files.wordpress.com/2011/07/
Ups, sebenarnya ada hal lain yang menjadikan lukisan itu menarik. Pemilik lukisan, Mrs. Lancaster, orang tua jompo yang juga tinggal di Sunny Ridge tiba tiba dijemput secara misterius. Alamatnya pindahnya tidak pernah ditemukan. Pada saat hampir bersamaan, jompo lainnya ditemukan tewas over dosis morfin. Sudah cukup alasan bagi Tuppence untuk beraksi, sementara sang suami lebih memilih mengikuti pertemuan komunitas intellijen di London.
Singkat cerita Tuppence berhasil menemukan rumah yang dijadikan obyek lukisan. Namun penelusuran hal ihwal rumah tersebut membuat tak senang seseorang, dan menghentikan wanita paruh baya tersebut dengan memukul kepalanya hingga pingsan.
Mr. Baresford yang baru pulang dari London panik mendapati istrinya tidak pulang ke rumah tanpa kabar. Namun sebuah berita di surat kabar membawanya ke rumah Sakit Market Basing tempat Tuppence dirawat. Untung tidak terlalu fatal. Penyelidikan dilanjutkan.
Rupaya Desa Sutton Chancellor dimana rumah dalam lukisan itu berada menyimpan banyak kisah. Tentang sebuah keluarga Aristokrat kaya raya yang salah satu anggotanya mengikuti sekte agama tertentu. Tentang mafia perampokan batu permata yang memanfaatkan damainya kehidupan desa tersebut sebagai tempat menyimpan barang curian. Tentang seorang wanita sakit jiwa yang membunuhi anak anak. Tentang kesetiaan seorang sekretaris menutupi semuanya.
Bila kasusnya dinyatakan telah terbongkar, Tuppence lagi lagi salah sangka. Bahaya belum beranjak jauh darinya. Seorang maniak berhasil menyekapnya dalam kamar rahasia. Membujuknya untuk meminum racun, atau mati dengan sebilah belati...


Siapa maniak itu?...

Kamis, 12 November 2015

Makalah Bahasa Indonesia "Penalaran Induktif"

PENALARAN INDUKTIF


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBGjde54ESURH0z8M5ihglUM-IKOb5lDcsywZ2fhMlClwnudFc_A1YFMPiy6oOXrvp3owSARWN_GTvmQ0fFgXDupDnnkyl7kGC46mzCpXKs5smck6bYEDiNxC1IkykDdL36pi5NBpGyks/s350/


Disusun Oleh :
Puti Melati Khalishah
(26213975)
Nama Dosen :
Drs. Budi Santoso, SS. MM





UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Bekasi, November 2015


Penyusun





DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar..............................................................................................     i
Daftar isi........................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang Masalah....................................................................    1
1.2.      Rumusan dan Batasan Masalah........................................................     1
1.3.      Tujuan Penelitian...............................................................................    1
1.4.      Manfaat Penelitian.............................................................................    1
1.5.      Metode Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian Penalaran...........................................................................   2
2.2.      Pengertian Penalaran Induktif............................................................    2
2.3.      Bentuk-Bentuk Penalaran Induktif.....................................................    2
2.4.      Perbedaan Penalaran Induktif dan Penalaran Deduktif.......................   4
BAB III PENUTUP
3.1.      Kesimpulan.........................................................................................    5
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................   iii


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui.
Penalaran dibagi menjadi dua, yaitu penalaran deduktif dan penalaran induktif. Penalaran deduktif dikembangkan oleh Aristoteles, Thales, Pythagoras, dan para filsuf Yunani lainnya dari Periode Klasik (600-300 SM.). Aristoteles, misalnya, menceritakan bagaimana Thales menggunakan kecakapannya untuk mendeduksikan bahwa musim panen zaitun pada musim berikutnya akan sangat berlimpah. Karena itu ia membeli semua alat penggiling zaitun dan memperoleh keuntungan besar ketika panen zaitun yang melimpah itu benar-benar terjadi.

1.2. Rumusan Masalah
Sesuai identifikasi masalah diatas, maka rumusan masalah dalam studi adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan penalaran?
2.      Apa yang dimaksud dengan penalaran induktif ?
3.      Apa saja bentuk penalaran induktif ?
4.      Apa perbedaan penalaran induktif dan penalaran deduktif?

1.3. Tujuan Penelitian
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih luas tentang penalaran khususnya penalaran induktif, mengetahui bentuk-bentuk penalaran induktif beserta contoh penalaran induktif. Selain itu makalah ini dibuat untuk memenuhi Tugas mata kuliah Bahasa Indonesia

1.4. Manfaat Penelitian
1.      Bagi Penulis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang lebih luas lagi tentang penalaran induktif.
2.      Bagi Pembaca
Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumbangan bagi dunia ilmu pengetahuan agar berguna bagi mereka yang memerlukannya terutama mahasiswa/i.

1.5. Metode Penelitian
Data yang digunakan dalam penelitian ini hanyalah data sekunder yang diambil dari beberapa website yang mendukung penelitian ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Definisi Penalaran
Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan. Sebagai suatu kegiatan berfikir penalaran memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri pertama adalah proses berpikir logis, dimana berpikir logis diartikan sebagai kegiatan berpikir menurut pola tertentu atau dengan kata lain menurut logika tertentu. Ciri yang kedua adalah sifat analitik dari proses berpikirnya. Sifat analitik ini merupakan konsekuensi dari adanya suatu pola berpikir tertentu.

2.2. Definisi Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
Contoh penalaran induktif adalah :
Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.

2.3. Bentuk-bentuk Penalaran Induktif

1.      Generalisasi
Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu.
Contoh Generalisasi :
Pemakaian bahasa Indonesia deseluruh daerah diindonesia dewasa ini belum dapat dikata seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan terlihan dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Diungkapkan persurat kabaran, radio, dan TV pemakaian bahasa indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta – fakta diatas menunjukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.

Macam-Macam Generalisasi :
a.       Generalisasi Sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.
b.      Generalisasi Tidak Sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Penalaran generalisasi bertolak dari satu atau sejumlah fakta (fenomena atau peristiwa) khusus yang mempunyai kemiripan untuk membuat sebuah kesimpulan. Sejumlah peristiwa khusus dibuat dalam bentuk kalimat, kemudian pada akhir paragraf diakhiri dengan kalimat yang berisi generalisasi dari peristiwa. Peristiwa khusus yang disebutkan pada bagian awal.
2.      Analogi
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
Dalam berfikir Analogis, kita meletakan suatu hubungan baru berdasarkan hubungan-hubungan baru itu. Dan kita juga dapat menarik kesimpulan bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, ada persamaan pula dalam bidang yang lain. Pada pembentukan kesimpulan dengan jalan analogi, jalan pikiran kita didasarkan atas persamaan suatu keadaan yang khusus lainnya. Karena pada dasarnya hanya membandingkan persamaan – persamaan dankemudian dicari hubungannya. Maka sering kesimpulan yang diambil tidak logis.
Dari penjabaran diatas, dapat dikatakan bahwa penalaran analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan data. Analogi juga dapat dikatakan sebagai proses membandingkana dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.
Contoh Analogi :
Kita banyak tertarik dengan planel mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti bumi. Temperaturnya hampir sama dengan bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti bumi. Jika bumi ada mahluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup diplanet Mars.


3.      Hubungan Akibat Sebab
Hubungan akibat sebab merupakan suatu proses berfikir dengan bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat, kemudian bergerak menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat tadi.
Contoh Hubungan Akibat Sebab :
Masalah pengangguran merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pemerintah, seperti beberapa waktu lalu diberitakan dimedia cetak dan ibu kota, bagaimana ribuan pencari kerja hars berdesakan bahkankan pingsan untuk mendapatkan pekerjaan. Menurut laporan media cetak hal ini terjadi karena dalam waktu dekat ini banyak perusahaan menufaktor yang akan tutup. Sehingga harus melakukan PHK. Selain itu minimnya kahlian atau rendahnya kualitas SDM menjadi faktor penyebab banyaknya pengangguran diibukota.

2.4. Perbedaan Penalaran Induktif dengan Penalaran Deduktif
Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

BAB III

KESIMPULAN

3.1. Kesimpulan
Penalaran adalah suatu proses berfikir dalam menarik suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan.Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus.
Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.

DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 21 April 2015

HUKUM DAGANG

Hukum Dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Hukum Dagang Meliputi :
·         Hukum bagi Pedagang antara
·         Hukum Perserikatan
·         Hukum Transport atau angkutan
·         Hukum Asuransi dan terkhususnya dalam hal ini Hukum Laut

·         Hukum Surat-surat Niaga (Surat-surat Berharga)

HUKUM PERJANJIAN

Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :                                                 
1.      sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2.      cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
3.      Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-
barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4.      Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.

Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak
(perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi
kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak
yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu
perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak,
atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
·         ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
·         undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
·         para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa

·         tertentu maka persetujuan akan hapus;

HUKUM PERIKATAN

Definisi
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak
dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang
lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. hubungan hukum ;
2. kekayaan ;
3. pihak-pihak, dan
4. prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas
masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada
pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi,
lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk
menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran-
ukuran (kriteria) tertentu.
Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak
kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari
perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak
kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan
bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu
tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak
memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).
Sumber Hukum Perikatan
Sumber hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian ;
2. Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam bentuk:
undang- undang semata- mata;
undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal
Melawan hukum
3. Jurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis
5. Ilmu pengetahuan hukum
3. Jenis Perikatan
Perikatan dibedakan dalam berbagai- bagai jenis :
1. Dilihat dari objeknya
a.       Perikatan untuk memberikan sesuatu;
b.      Perikatan untuk berbuat sesuatu;
c.       Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan untuk memberi sesuatu (geven) dan untuk berbuat sesuatu (doen)
dinamakan perikatan positif dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu (niet doen)
dinamakan perikatan negatif;
a.       perikatan mana suka (alternatif);
b.      perikatan fakultatif;
c.       perikatan generik dan spesifik;
d.      perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi (deelbaar dan
ondeelbaar);
e.       perikatan yang sepintas lalu dan terus- menerus (voorbijgaande dan
voortdurende).
2. Dilihat dari subjeknya, maka dapat dibedakan
a.       perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk atau solidair) ;
b.      b.perikatan pokok dan tambahan ( principale dan accessoir) ;
3. Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan:
a.       perikatan dengan ketetapan waktu;
a.       b.perikatan bersyarat.
Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang
dikenal Ilmu Hukum Perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai
berikut:
1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
2. Perikatan bersyarat;
3. Perikatan dengan ketetapan waktu;
4. Perikatan mana suka (alternatif);
5. Perikatan tanggung- menanggung (hoofdelijk, solidair);

6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

Selasa, 31 Maret 2015

Bentuk-Bentuk Perusahaan

       I.            BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
1.      Perusahaan Perseorangan
2.      Perusahaan yang tidak Berbadam Hukum :
a)      Persekutuan Perdata
b)      Firma
c)      CV
3.      Perusahaan yang Berbadan Hukum :
a)      Perseroan Terbatas (PT)
b)      Koperasi
c)      Perusahaan Umum
d)     Perusahaan Perseroan (Persero)

    II.            Perusahaan Bukan Badan Hukum
·         Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama
·         Dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian (perindutrian, perdagangan, dan perjasaan)

 III.            Perusahaan Badan Hukum
·         Memiliki kekayaan tersendiri (terpisah)
·         Ada tujuan tertentu
·         Memiliki interest
·         Anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah
·         Adanya organisasi yang teratur

 IV.            Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
·         Bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah :
a.       Persekutuan perdata   KUHPerdata
b.      Firma dan CV  KUHD
c.       Perseroan Terbatas   UU No. 40 Tahun 2007
d.      Koperasi   UU No. 25 Tahun 1992
e.       BUMN   UU No. 19 Tahun 2003
f.       Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya diakui pemerintah dalam praktik perushaan



    V.            Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3.      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4.      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5.      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6.      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.      Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.      Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.      Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.      Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.      Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6.      Administrasi yang tidak terkelola secara baik
 VI.            Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan usaha. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Kelebihan :
1.      Modal dan kerugian ditanggung bersama
2.      Tercipta spesialisasi
Kekurangan :
1.      Tanggung jawab terbatas
2.      Laba dibagi sesuai dengan jumlah pemilik
3.      Pengendalian perusahaan juga terbagi di antara pemilik
Bentuk-bentuk perusahaan persekutuan :
1.      Perusahaan Persekutuan Bukan Berbadan Hukum, yaitu Firma dan CV
2.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan dan BUMN
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Firma bukalah badan hukum sehingga akta pendiriannya tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Persekutuan Komanditer / CV
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Perseroan Terbatas / PT

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.